Maryono menambahkan, melalui skema KPR ABCG, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan mendapatkan akses pendanaan dari bank untuk memiliki rumah.
Adapun ABCG merupakan skema hasil kolaborasi 4 pihak yang tediri dari akademisi, dunia usaha atau bisnis, komunitas dan pemerintah untuk mendukung pembangunan perumahan swadaya berbasis komunitas yang membutuhkan rumah tinggal.
"MBR yang dibidik dalam skema ABCG adalah mereka yang hidup di rumah kontrakan, di lingkungan yang tidak layak huni. Sebagian dari mereka berprofesi sebagai pekerja honorer seperti guru tidak tetap, wirausaha, pegawai swasta dan lain-lain," ujar Maryono.
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.