JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Penandatangan sendiri dilakukanpada 6 Mei 2019 lalu.
Aturan baru ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman. Sehingga pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan.
Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Selain itu, aturan inijuga mengatur mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).
Okezone merangkum fakta menarik mengenai THR dan Gaji ke-13 PNS. Berikut Faktanya:
1. THR PNS Cair 24 Mei 2019.
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan dilakukan pada 24 Mei 2019 mendatang. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Terbatas yang digelar di Istana Merdeka bersama dengan Presiden Joko Widodo.
2. Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk THR PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya siap untuk melakukan pencairan sesuai waktu yang ditetapkan. Pihaknya pun menganggarkan Rp20 triliun untuk kebutuhan THR PNS, yang juga mencakup TNI, Porli, dan pensiunan.
Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang mana anggaran THR pada 2018 sebesar Rp17,88 triliun. Terdiri dari gaji sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja Rp5,79 triliun dan pensiunan sebesar Rp6,85 triliun.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto menyatakan, besaran gaji yang diterima oleh para abdi negara tersebut adalah satu bulan gaji atau tak home pay (THP). Mengikuti besaran gaji yang diterima pada bulan Juni 2019.
Dia menyatakan, akan ada kenaikan sedikit pada komponen gaji pokok, lantaran ada kebijakan kenaikan sebesar 5% sejak Januari 2019.
3. Pegawai-PNS Bekraf Dapat Tunjangan Kinerja hingga Rp24 Juta
Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Atas pertimbangan tersebut, pada 26 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Dengan adannya aturantersebut, para pegawai Bekraf akan menapatkan tunjangan sesuai dengan kelas jabatannya. Untuk kelas jabatan paling tinggi mendapatkan Rp24 juta, sedangakan terendah mendapatkan Rp1,7 juta.
4. Menaker Minta Pembayaran THR Dilakukan Dua Minggu Sebelum Lebaran
Meskipun jika mengacu pada regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal dua minggu sebelum Lebaran.
Menaker menegaskan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.