Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta THR dan Gaji ke-13 PNS

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2019 |06:10 WIB
Fakta THR dan Gaji ke-13 PNS
Foto: Setkab
A
A
A

5. Pemberian THR Kepada Pegawai Swasta Maksimal 1 Kali Gaji

Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

6. Tak Dapat THR? Segera Lapor ke Posko di Daerah

Menurut Menaker, dirinya akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR.

“Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya

7. Teknis Pencairan Gaji ke-13

PP ini menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

8. Anggaran Gaji ke-13 PNS Mencapai Rp20 Triliun

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan, besaran gaji ke-13 PNS dan THR yang akan di bayarkan masing-masing mencapai Rp20 triliun sehingga total sebesar Rp40 triliun. Angka tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp35,8 triliun

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement