JAKARTA - Lembaga Penjamim Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan tingkat bunga penjamin untuk periode 15 Mei sampai 25 September 2019. Hal itu berdasarkan keputusan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang berlangsung pada hari Senin, 13 Mei 2019.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, kenaikan tingkat bunga penjaminan LPS tersebut berlaku untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum, serta untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum menjadi 7% dan valas naik menjadi 2,25%. Sedangkan tingkat bunga penjaminan dalam Rupiah di BPR menjadi 9,50%
"Tingkat bunga penjamin tidak mengalami perubahan sehingga Rupiah 7%, valasa 2,25%. BPR tingkat bunga penjaminan 9,50%. Ini akan berlaku dari tanggal 15 Mei sampai 25 September 2019," ujarnya dalam acara Temu Media di Kantor LPS, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Tidak dinaikannya tingkat suku bunga penjamin simpanan ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan seperti tren suku bunga simpanan perbankan yang terpantau sudah melandai dan berada di level stabil. Kemudian juga dilihat dari likuditas yang relatif membaik namun masih terdapat beberapa upside.
Selain itu, LPS juga memutuskan menahanan suku bunga penjamin simpanan menyusul kondisi stabilitas keuangan (SSK) beraada dalam kondisi stabil. Meskipun memang ada beberapa tantangan dari luar negeri.
Adalah kepastian penyelesaian perang dagang antara Amerika Serikat dan China yang hingga saat ini masih belum reda. Bahkan berpotensi kembali memanas menyusul kebijakan Presiden Donald Trump untuk menaikan bea masuk barang China dari 10% menjadi 25%.
"Biasanya ekonomi Indonesia itu lebih cepat tumbuhnya di semester satu. Tapi saya enggak tahu dengan ketidakpastian dengan dinaikannya tarif bea masuk dari 10% menjadi 25%," jelasnya.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
LPS juga mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. (yau)
(Rani Hardjanti)