JAKARTA - Zakat merupakan salah rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh para pengikutnya. Seperti yang kita ketahui, sebagian dari harta yang kita miliki adalah hak orang fakir miskin. Maka sebagai seorang muslim yang baik, kita harus mengeluarkan sebagian harta dalam bentuk zakat untuk diberikan pada orang yang membutuhkan.
Salah satu zakat yang wajib dibayar adalah zakat mal atau zakat harta. Kewajiban zakat ini berlaku bagi seseorang yang telah memiliki kemampuan secara finansial dan memiliki harta yang telah mencapai nisab. Berikut ini adalah penjelasan mengenai zakat mal dan cara perhitungannya yang dilansir dari laman Qerja.com:
Baca Juga: Potensi Pembayaran Zakat Lewat Online Makin Besar
Zakat Mal
Pertama, kita perlu mengerti arti kata ‘mal’ yaitu sesuatu yang diinginkan manusia untuk dimiliki dan disimpan. Dalam pengertian syarat zakat, mal bukan hanya sesuatu yang dimiliki atau disimpan, tetapi juga bisa dimanfaatkan sebagaimana lazimnya.
Beberapa contoh mal antara lain rumah, mobil, uang, emas, perak, hasil pertanian, ternak, dan sebagainya. Tetapi, mal yang kita miliki tidak semua wajib dikeluarkan zakatnya.
Syarat zakat mal yang pertama yaitu kepemilikan sempurna, di mana harta yang dimiliki dari hasil usaha, waris, atau pemberian. Selain itu, harta yang dimiliki juga bisa berkembang, mencapai nisab, melebihi kebutuhan pokok, terbebas dari utang, dan telah dimiliki selama setahun penuh.
Nisab
Seperti yang telah disebutkan pada poin sebelumnya bahwa syarat harta yang harus dikeluarkan zakatnya harus mencapai nisab. Nisab adalah batas minimum harta yang dikenakan zakat. Nisab yang dikenakan pada berbagai jenis harta tentu saja berbeda.
Nisab emas dan perak adalah 85 gram emas murni. Nisab untuk sapi adalah 30 ekor, sementara nisab kambing atau domba yaitu 40 ekor. Sementara nisab perniagaan jika wajib zakat memiliki harta berupa komoditas yang diperjualbelikan setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer dan utang, hasilnya setara dengan 85 gram emas.