Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Pembimbing Kemasyarakatan Dapat Tunjangan Jabatan hingga Rp2,2 Juta

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2019 |13:40 WIB
PNS Pembimbing Kemasyarakatan Dapat Tunjangan Jabatan hingga Rp2,2 Juta
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

JAKARTA - Dengan pertimbangan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Pada 29 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

 Baca Juga: Jokowi Beri Tunjangan Jabatan Fungsional PNS Bea Cukai hingga Rp2 Juta

Menurut Perpres ini, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan. Demikian seperti dilansir setkab, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement