Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Pembimbing Kemasyarakatan Dapat Tunjangan Jabatan hingga Rp2,2 Juta

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2019 |13:40 WIB
PNS Pembimbing Kemasyarakatan Dapat Tunjangan Jabatan hingga Rp2,2 Juta
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

 Tunjangan PNS

Selain itu, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan juga diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan.

 Baca Juga: Ingat! Kepala Daerah Diminta Cairkan THR dan Gaji ke-13 PNS Tepat Waktu

Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement