Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Ultimatum Maskapai Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2019 |07:42 WIB
Pemerintah Ultimatum Maskapai Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengancam akan menindak tegas maskapai yang tidak menjalankan aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Karena itulah jika tidak mau terkena sanksi, maskapai tidak punya pilihan selain menyesuaikan tarif tiket sesuai dengan kebijakan pemerintah yang baru.

Peringatan itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menindaklanjuti Keputusan Menteri (Kepmen) No 106 Tahun 2019 yang berisi ketentuan tarif yang baru dan telah ditandatangani per 15 Mei 2019. Pemerintah memberikan waktu dua hari kepada maskapai untuk melakukan penyesuaian tarif. Jangka waktu dua hari dihitung sejak tanggal pemberaturan mengenai TBA, pada 15 Mei.

"Ini kita sudah dilakukan kemarin. Kita berikan waktu dua hari sampai besok, lusa harus efektif. Apabila ada upaya masif untuk melanggar itu, tentu angka masif itu relatif. Kita akan memberikan peringatan. Peringatan itu, kita harapkan mereka ikut dengan apa yang kita regulasi," ujar Budi Karya kepada wartawan di Jakarta kemarin.

 Baca Juga: Tidak Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Bakal Kena Peringatan

Budi menandaskan, pemangkasan TBA dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menjawab keluhan masyarakat atas mahalnya harga tiket. Selain itu kebijakan ini juga memperhitungkan berbagai sektor ekonomi yang terdampak harga tiket seperti sektor pariwisata."Semua bersepakat bahwa satu jalan yang baik adalah melakukan evaluasi terhadap tarif batas atas. Harapannya ada suatu kontrol atas tarif tertinggi itu," jelas dia.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti kemarin juga menegaskan, dengan ditandatanganinya Kepmen No 106 Tahun 2019 tersebut, paling lambat maskapai menurunkan harga tiket pada 18 Mei 2019. Dia membenarkan akan ada sanksi bagi maskapai yang melanggar.

"Sanksinya jika tidak melaksanakan ada peringatan, pembekuan, pencabutan, dan terakhir denda administrasi," kata Polana. Polana berharap dengan penurunan tarif ini, minat masyarakat untuk menggunakan pesawat selama mudik Lebaran ini tidak berkurang. Berdasar perkiraan Kemenhub, jumlah penumpang domestik tumbuh 2,17% dan internasional sekitar 7%.

 Baca Juga: Harga Tiket Mahal, Penerbangan Tambahan Domestik Masih Kosong

Di sisi lain dia memastikan kepmen tersebut juga memperhatikan keberlangsungan usaha industri penerbangan. Dia mengakui tarif batas atas (TBA) akan turun sebanyak 12–16%, tetapi penurunan itu dipastikan tidak mengurangi faktor-faktor substansial seperti keselamatan, keamanan, dan ketepatan waktu atau on time performance (OTP) penerbangan. “Kami juga tetap memperhatikan keberlangsungan usaha maskapai penerbangan," tandasnya.

Polana lantas menuturkan bahwa komponen biaya dirampingkan sehingga memberi kontribusi terhadap penurunan TBA. Lalu perampingan efektivitas operasional pesawat udara di bandara. Selain itu dilakukan efisiensi pada jam operasi pesawat udara dengan cara meningkatkan OTP sehingga terjadi efisiensi penggunaan bahan bakar. Seperti diketahui, penggunaan bahan bakar merupakan komponen utama dalam biaya operasional pesawat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement