5. Kebijakan THR Honorer Diserahkan ke Daerah
Pemerintah pusat menyerahkan kebijakan tunjangan hari raya (THR) untuk tenaga honorer kepada pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
Pemerintah pusat tidak mengatur kebijakan THR untuk tenaga honorer. Pemerintah pusat menegaskan bahwa yang diatur berkaitan dengan THR hanya untuk aparatur sipil negara (ASN).
“Itu daerah masing-masing. Kita tidak mengatur sampai ke sana. Karena yang diatur adalah ASN,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.