JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengubah Peraturan Menteri yang mengatur tentang ojek online. Di mana dalam aturan tersebut akan diatur pula terkait pengenaan diskon tarif.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, bahwa aturan tersebut akan mengatur batas waktu pemberian diskon atau promosi dan berapa besar diskon yang diberikan.
Baca Juga: Naik, Tarif Ojol Kalahkan Cicilan Kredit Motor
"Jadi artinya sekarang Rp0 atau Rp1 berturut-turut. Apabila berturut-turut masuk ke dalam kategori perang harga. Dan ada persaingan tidak sehat. Ini menjadi ranah KPPU," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Dia menuturkan bahwa dalam regulasi itu akan ada wording yang menyatakan bahwa menyangkut masalah diskon mungkin boleh. "Tapi waktunya dibatasi atau besarannya," tutur dia.