Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbaiki Neraca Dagang, Kontraktor Migas Dilarang Ekspor

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2019 |13:35 WIB
Perbaiki Neraca Dagang, Kontraktor Migas Dilarang Ekspor
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

"Nah ternyata berdasarkan standar internasional, International Merchandise Trade Statistic, di semua negara kegiatan tersebut tetap sebagai impor. Sebaliknya, hasil eksplorasi perusahan asing di Indonesia seperti Total dan lainnya, yang dibawa ke luar negeri juga tercatat sebagai ekspor. Dari metode pencatatan sudah clear," ujarnya.

 Baca Juga: Neraca Perdagangan Defisit USD2,5 Miliar, Menko Darmin: Sangat Lebar

Koreksi atau perbaikan juga akan dilakukan pada hasil investasi di luar negeri yang berupa pendapatan itu belum tercatat di neraca pembayaran dan transaksi berjalan. Jadi, neraca pendapatan primer untuk record jasa investasi di luar negeri belum tercatat.

"Jadi nanti ada tambahan pencatatan baru tapi bukan di neraca perdagangannya, nanti ada koreksi, hasil investasi Pertamina di luar negeri tadi akan tercatat sebagai pendapatan primer di neraca perdagangan jasa kita," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement