Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbaiki Neraca Dagang, Kontraktor Migas Dilarang Ekspor

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2019 |13:35 WIB
Perbaiki Neraca Dagang, Kontraktor Migas Dilarang Ekspor
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi (Rakor) lanjutan tentang neraca perdagangan minyak dan gas bumi (Migas). Pada April 2019, neraca perdagangan Indonesia tercatat defisit USD2,5 miliar.

Usai rapat, Sekretaris Menteri Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan, per Mei ini akan ada kebijakan baru yang dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kegiatan eksplorasi migas.

"Crude oil hasil eksplorasi dalam negeri yang dulunya dijatah K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dulu diekspor sekarang diolah di dalam negeri untuk kepentingan market dalam negeri," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

 Baca Juga: Fakta-Fakta Menarik Neraca Dagang Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah RI

Dengan kebijakan tersebut, defisit neraca perdagangan bisa diperbaiki. Pasalnya, akan menurunkan impor crude oil, namun akan sedikit berpengaruh pada ekspor migas.

"Jadi ada side off, hanya saja pencatatan ekspor crude oil turun, tapi impor juga turun," ujarnya.

Selain kebijakan itu, data pada neraca perdagangan yang selama ini defisit karena migas diperbaiki. Seperti kegiatan eksplorasi Pertamina di luar negeri seperti Aljazair, Malaysia dan Irak, selama ini masih belum diketahui apakah sebagai impor atau tidak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement