JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai kinerja Menteri Perhubungan lambat sehingga harga tiket pesawat menjadi polemik dengan kenaikan yang tidak terjangkau.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan, tarif batas atas dan bawah tiket pesawat tidak pernah dirubah. Untuk tarif batas atas (TBA) tidak berubah sejak 2014 dan tarif batas bawah (TBB) sejak 2016.
Dengan tidak dilakukan penyesuaian TBA dan TBB tersebut kenaikan harga tiket pesawat sangat terasa. Pasalnya, komponen pembentuk harga seperti Rupiah di 2014 dengan 2019 sangat berbeda.
"Kami sudah memberikan pendapat, saran-saran pemikiran kepada Menhub. Kondisi tiket saat ini tidak lepas juga dari lambannya Menteri Perhubungan dalam merevisi TBA dan TBB. Tentu Rupiah berbeda, haji pegawai juga beda, biaya fasilitas dan jasa bandaranya beda, kemudian avtur" tuturnya, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Menurutnya dengan banyaknya perubahan seperti Rupiah hingga avtur membuat maskapai tidak lagi punya fleksibelitas ketika ramai ditetapkan tarif tinggi ketika sepi tarif murah.