Selain mobil dinas, Pemkot Depok juga melarang PNS untuk menerima gratifikasi saat Lebaran. Pasalnya, penerimaan gratifikasi terbilang rawan di momen Lebaran. Hal ini untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman penerima dan pemberi gratifikasi paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Apabila diketahui kedapatan menerima gratifikasi, PNS diharapkan segera melapor dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Untuk penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa, dalam waktu singkat dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang membutuhkan.
(R Ratna Purnama)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)