JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan libur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah selama 3 hari. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Mei 2019.
Melalui Keppres tersebut, Jokowi menetapkan cuti bersama PNS tahun 2019 untuk Hari Raya Idul yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat). Dengan demikian, pada tanggal 31 Mei 2019 PNS tetap masuk.
Sedangkan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” demikian tertulis dalam beleid tersebut, seperti dilansir dari laman Setkab, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga: PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas