Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Libur Lebaran PNS Cuma 3 Hari, 31 Mei Tetap Masuk

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2019 |10:41 WIB
Libur Lebaran PNS Cuma 3 Hari, 31 Mei Tetap Masuk
Ilustrasi PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

Menurut Keppres ini, untuk PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Adapun ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi beleid tersebut.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement