Menurut Keppres ini, untuk PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Adapun ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi beleid tersebut.
(Rani Hardjanti)