"Kalau di BKN, ada form yg harus diisi disertai foto-foto dan tanda tangan yang bersangkutan dan Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) masing2. Lalu diunggah ke aplikasi SIPENDEKAR yang kami miliki," jelasnya.
Baca Juga: PNS Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Siap-Siap Terima Sanksi!
Menurut Ridwan, bagi mereka yang tidak memenuhi syarat tersebut, maka pegawai yang tidak upacara di pusat akan mendapatkan sanksi karena dihitung tidak mengikuti upacara. Tak tanggung-tanggun sanksi yang akan diberikan adalah tunjangan kinerja dari pegawai tersebut akan dipotong, bahkan khusus BKN sendiri pemotongan tunjangan kinerja akan dipotong sebesar 2%.
Namun besaran potongan tunjangan tidaklah sama bagi masing-masing Kementerian dan Lembaga. Sebab, pemotongan tergantung kepada kebijakan dari masing-masing pimpinan instansinya.
"Bagi mereka yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, akan dipotong sesuai mekanisme internal. Jika di BKN, akan dipotong 2%," ujarnya.
(Feby Novalius)