Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKN Izinkan PNS Upacara di Kampung Halaman, Berikut Syaratnya

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2019 |16:59 WIB
BKN Izinkan PNS Upacara di Kampung Halaman, Berikut Syaratnya
Pegawai Negeri Sipil (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kalau di BKN, ada form yg harus diisi disertai foto-foto dan tanda tangan yang bersangkutan dan Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) masing2. Lalu diunggah ke aplikasi SIPENDEKAR yang kami miliki," jelasnya.

Baca Juga: PNS Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Siap-Siap Terima Sanksi!

Menurut Ridwan, bagi mereka yang tidak memenuhi syarat tersebut, maka pegawai yang tidak upacara di pusat akan mendapatkan sanksi karena dihitung tidak mengikuti upacara. Tak tanggung-tanggun sanksi yang akan diberikan adalah tunjangan kinerja dari pegawai tersebut akan dipotong, bahkan khusus BKN sendiri pemotongan tunjangan kinerja akan dipotong sebesar 2%.

Namun besaran potongan tunjangan tidaklah sama bagi masing-masing Kementerian dan Lembaga. Sebab, pemotongan tergantung kepada kebijakan dari masing-masing pimpinan instansinya.

"Bagi mereka yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, akan dipotong sesuai mekanisme internal. Jika di BKN, akan dipotong 2%," ujarnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement