JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk melakukan pemantauan kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari Senin, 10 Juni 2019 mendatang. Tanggal tersebut merupakan hari pertama PNS kembali bekerja pasca libur Lebaran 2019.
Aturan mengenai libur Lebaran 2019 diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Dalam beleid ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama PNS tahun 2019 untuk Hari Raya Idul yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat).
Syafruddin dalam surat Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019 yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah itu, meminta agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN pada Senin, 10 Juni 2019, diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.
“Terhadap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Syafruddin, seperti dilansir dari laman Setkab, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Baca Juga: Libur Lebaran PNS Cuma 3 Hari, 31 Mei Tetap Masuk
Pemberian hukuman disiplin kepada PSNS sebagaimana dimaksud, menurut surat tersebut, agar dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.
Tembusan surat KemenPAN-RB tersebut juga disampaikan Syafruddin kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.