Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kehadiran PNS Usai Libur Lebaran Dipantau Kementerian PANRB

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2019 |20:41 WIB
Kehadiran PNS Usai Libur Lebaran Dipantau Kementerian PANRB
Foto: Menpan-RB Syafruddin (Dokumentasi Humas Kemenpan-RB)
A
A
A

Baca Juga: BKN Izinkan PNS Upacara di Kampung Halaman, Berikut Syaratnya

Pada surat dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut juga dijelaskan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email [email protected].

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement