Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kehadiran PNS Usai Libur Lebaran Dipantau Kementerian PANRB

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2019 |20:41 WIB
Kehadiran PNS Usai Libur Lebaran Dipantau Kementerian PANRB
Foto: Menpan-RB Syafruddin (Dokumentasi Humas Kemenpan-RB)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) di seluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019.

Langkah ini dilakukan untuk optimalisasi pelayanan publik. Selain itu, upaya ini juga sebagai penegakan disiplin.

Baca Juga: PNS Tak Ikut Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Siap-siap Tunjangan Dipotong 2%

Mengutip keterangan Kementerian PANRB, Jumat (31/5/2019), dalam Surat Menteri PANRB No. B/26/M.SM.00.01/2019 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dijelaskan laporan hasil pemantauan dapat diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama, paling lambat hingga pukul 15.00 WIB.

Untuk petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam halaman aplikasi tersebut, sedangkan username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi.

Baca Juga: BKN Izinkan PNS Upacara di Kampung Halaman, Berikut Syaratnya

Pada surat dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut juga dijelaskan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email [email protected].

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement