Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub: Pelepasan Balon Udara Secara Liar Akan Dituntut Secara Hukum

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 06 Juni 2019 |15:15 WIB
Kemenhub: Pelepasan Balon Udara Secara Liar Akan Dituntut Secara Hukum
Foto: AFP
A
A
A

Pada 9 Mei 2019 telah dilakukan koordinasi dengan Pemkab, Polres dan Kodim di Trenggalek terkait sosialisasi balon udara, dan 13 Mei 2019, Inspektur dan PPNS ke Kab. Pekalongan gelar perkara kasus balon di Polres, hasilnya kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

Serta 14 Mei 2019 juga dilakukan koordinasi dengan Polres Pekalongan Kota terkait Balon udara. Tanggal 16 Mei 2019 Mengadakan sosialisasi balon udara di Trenggalek. Tanggal 29 Mei berkoordinasi dengan Polres dan stake holder di Ponorogo terkait penanganan balon liar dan festival balon ditambatkan.

(Baca Juga: Balon Udara Liar Kembali Ganggu Keselamatan Penerbangan)

Serta mengirimkan surat ke Gubernur dan Kapolda terkait penanganan Balon Udara. Rencananya pada 12 Juni 2019 akan diadakan  kegiatan Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan tanggal 15 Juni 2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement