Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelepasan Balon Udara Membahayakan, Simak Sanksi hingga Fakta Menariknya

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 09 Juni 2019 |06:34 WIB
Pelepasan Balon Udara Membahayakan, Simak Sanksi hingga Fakta Menariknya
Foto: Pelepasan Balon Udara
A
A
A

4. Pelepasan Balon Udara Diizinkan Hanya dalam Festival

AirNav akan menggelar Java Balon Festival 2019 di Pekalongan dan Wonosobi pada pekan depan.

"Sebagai bagian dari upaya sosialisasi balon udara yang aman dan sesuai ketentuan PM 40 tahun 2018, kami mengadakan festival balon. Ini yang kedua setelah tahun sebelumnya kami adakan. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak lagi menerbangkan balon liar, tapi ikit di festival ini," jelasnya.

Rencananya pada 12 Juni 2019 akan diadakan kegiatan Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan tanggal 15 Juni 2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.

5. Bahayanya Balon Udara bagi Penerbangan

Ikatan Pilot Indonesia (IPI) menjelaskan bahayanya perayaan tahunan masyarakat dan Adat Budaya lokal bagi penerbangan:

1. Tersangkut di sayap, ekor/flight control (Elevator, Rudder, Aileron / Alat Kendali Utama Pesawat) yang berakibat pesawat sulit / tidak dapat dikendalikan/kehilangan kendali.

2. Masuk ke dalam mesin pesawat yang berakibat mesin mati/terbakar/meledak.

3. Menutup Pitot Static Tube sensor (Sensor Utama Pengukur Ketinggian dan Kecepatan Pesawat) yang berakibat Terganggunya bahkan Tidak Berfungsinya informasi ketinggian dan kecepatan pesawat.

4. Menutupi bagian depan/pandangan Pilot sehingga Pilot kesulitan mendapatkan Visual Guidance (Panduan Pandangan Kasat Mata) dalam pendaratan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement