Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Bolos Kerja Pasca-Lebaran, Tunjangan Kinerja Dipotong 2%

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 09 Juni 2019 |10:12 WIB
PNS Bolos Kerja Pasca-Lebaran, Tunjangan Kinerja Dipotong 2%
Foto: Pegawai Negeri Sipil (Setkab)
A
A
A

Baca Juga: Pemerintah Butuh 254.173 Pegawai di 2019, 100.000 Formasi untuk CPNS 2019

Kata Bima, sanksi ini sama seperti ketika PNS bolos saat upacara hari lahir Pancasila. Artinya bagi PNS yang pada hari pertama masuk kerja bolos dan ketika juga bolos saat upacara hari Pancasila potongannya di akumulasikan sebesar 4%.

"Bisa (dipotong) 2%, terus 2% lagi jadi 4%," ucapnya

Kendati demikian, lanjutnya, besaran potongan tunjangan tidaklah sama bagi masing-masing Kementerian dan Lembaga. Sebab, pemotongan tergantung kepada kebijakan dari masing-masing pimpinan instansinya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement