JAKARTA – Masa libur Lebaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera berakhir, sebab besok yakni Senin (10/6/2019), PNS akan kembali masuk kerja. Penetapan masa libur PNS memang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui berbagai akun media sosialnya pun kembali mengingatkan PNS untuk mempersiapkan diri kembali bekerja sebagai abdi negara. Setiap instansi pun diminta untuk menggungah absensi setiap PNS yang masuk pada tanggal 10 Juni 2019.
“#SobatBKN PNS di seluruh Indonesia, cuti bersama usai sdh. Besok, 10 Juni 2019 kita harus masuk kantor & bertugas kembali. Siapkan semangat & mental u/ kembali layani negeri. Instansi jgn lupa unggah absensi ke SIDINA Kemen PANRB. #BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN,” demikian dikutip dari twitter @BKNgoid, Jakarta, Minggu (9/6/2019).
Baca Juga: Kehadiran PNS Usai Libur Lebaran Dipantau Kementerian PANRB
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang memang diminta untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sesudah cuti bersama Lebaran yang jatuh pada Senin 10 Juni 2019.