Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besok PNS Masuk, BKN: Instansi Jangan Lupa Unggah Absen

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Minggu, 09 Juni 2019 |19:23 WIB
Besok PNS Masuk, BKN: Instansi Jangan Lupa Unggah Absen
Ilustrasi PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

Laporan hasil pemantauan diinput melaui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama. Di mana laporan paling lambat diungguah pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, Menteri PANRB Syafruddin memastikan PNS yang tidak masuk pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran akan dikenai sanksi. “Terhadap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Baca Juga: Pemerintah Butuh 254.173 Pegawai di 2019, 100.000 Formasi untuk CPNS 2019

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala BKN paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email [email protected].

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement