Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Kembali Buka Lowongan PNS dan PPPK

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2019 |10:50 WIB
Pemerintah Kembali Buka Lowongan PNS dan PPPK
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Pegawai non-PNS yang masih aktif bekerja dapat diberikan kesempatan untuk mengisi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk instansi daerah, usulan kebutuhan ASN harus memperhatikan ketersediaan anggaran dengan prinsip zero growth, yang mana jumlah penerimaan ASN tidak boleh melebihi angka pensiun. “Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar pemerintah daerah,” katanya.

Tidak berbeda dengan instansi pusat, usulan kebutuhan ASN instansi daerah juga berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK dan jumlah PNS yang masuk batas usia pensiun 2019. Namun untuk instansi daerah, rasio jumlah penduduk dengan PNS dan luas wilayah harus dipertimbangkan.

(Dita Angga)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement