Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidak Online, Menpan-RB Punya Data PNS yang Nekat Bolos Kerja

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2019 |14:36 WIB
Sidak <i>Online</i>, Menpan-RB Punya Data PNS yang Nekat Bolos Kerja
Foto: Menpan-RB Syafruddin (Dokumentasi Humas Kemenpan-RB)
A
A
A

 Baca Juga: Menteri PANRB Sidak, Cek Absen PNS hingga 'Patroli' Diam-Diam

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email [email protected].

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement