Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Pastikan Pencairan Gaji ke-13 PNS Tepat Waktu

Sri Mulyani Pastikan Pencairan Gaji ke-13 PNS Tepat Waktu
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

 Baca Juga: Anggaran THR dan Gaji ke-13 PNS Naik Jadi Rp40 Triliun

Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran Rp40 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan gaji ke-13. Hal itu dilakukan bersamaan dengan tahun baru ajaran sekolah. (Sindonews)

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement