JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan Rp40 triliun untuk kebutuhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jumlah ini meningkat Rp4,2 triliun dari anggaran tahun lalu yang sebesar Rp35,8 triliun.
"Anggaran untuk THR itu Rp20 triliun dan Rp20 trilliun untuk gaji ke-13," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Dia menyatakan, pada tahun ini memang terdapat kenaikan anggaran, sebab adanya peningkatan pada komponen gaji pokok. Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar 5% sejak Januari 2019.
"Itu memang sudah termasuk adanya kenaikan gaji pokok yang 5% itu," tambahnya.
Baca Juga: Menpan Minta Pengangkatan Status CPNS Jadi PNS Dipercepat
Pencairan untuk THR PNS ditetapkan pada 24 Mei 2019, yang turut mencakup TNI, Porli, dan pensiunan. Presiden Joko Widodo juga sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR PNS.
Marwanto menyatakan, besaran gaji yang akan diterima oleh para abdi negara tersebut adalah satu bulan gaji atau tak home pay (THP). Mengikuti besaran gaji yang diterima pada bulan Juni 2019.