Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggaran THR dan Gaji ke-13 PNS Naik Jadi Rp40 Triliun

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2019 |15:55 WIB
Anggaran THR dan Gaji ke-13 PNS Naik Jadi Rp40 Triliun
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Setkab)
A
A
A

Baca Juga: PNS Ngantor Jam 6 Pagi agar Tak Ketiduran Usai Sahur

"Oleh sebab itu, sekarang ini semua satker sedang mempersiapkan gaji bulan Juni sekaligus nanti digunakan sebagai bahan untuk penyusunan THR," katanya.

Sedangkan untuk Gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli 2019. "Itu diberikan memang saat menjelang tahun ajaran baru," tutupnya.

Sebagai infromasi, anggaran THR dan Gaji ke-13 pada 2018 sebesar Rp35,8 triliun. Terdiri dari THR berkisar sebesar Rp17,9 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp17,9 triliun untuk PNS, TNI, Porli, dan pensiunan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement