JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencatat ada 219 pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak hadir dalam apel gabungan sekaligus halalbihalal di Lantai 3 Kantor Inspektorat, KP3B, Curug, Kota Serang, kemarin.
Hal ini tentu menjadi catatan serius bagi kinerja PNS. Apalagi, arahan untuk masuk kerja pasca-Lebaran sudah digaungkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi.
”Karena belum tentu yang tidak hadir ini memang tidak hadir, bisa jadi dia hadir, tapi tidak absen, atau absen di kantor yang akhirnya tidak terekam,” ungkap Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin di sela proses klarifikasi.
Upaya ini sebagai bentuk keseriusan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam menegakkan kedisiplinan pegawai Pemprov Banten sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Komarudin mengatakan, pemberian sanksi akan diakumulasikan dengan tindakan indisipliner lain. Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pegawai yang belum disiplin akan tanggung jawabnya sebagai aparat sipil negara dengan menaati aturan yang ada.
Baca Selengkapnya: Bolos Hari Pertama Kerja, Ratusan PNS Disanksi
(Dani Jumadil Akhir)