"Jadi dua bulan tindakan simpatik, setelah simpatik kita ada penegakan hukum. Seperti tilang, kan peraturan menteri bisa ditilang," katanya.
Baca Juga: Diskon Ojek Online Tak Jadi Dilarang, Ini Kata Bos Grab
Adapun pengenaan untuk tarif batas atas dan bawah taksi online dalam PM 118 Tahun 2018 mengacu pada zona wilayah. Pada wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali yaitu sebesar Rp6.000 per km dan Rp3.500 per km.
Sedangkan untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua yaitu sebesar Rp6.500 per km dan Rp3.700 per km.
(Dani Jumadil Akhir)