JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menerapkan secara resmi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus pada 18 Juni 2019. Namun, pada tahap awal ada kelonggaran sanksi bagi pengemudi taksi online yang belum memenuhi aturan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, kelonggaran sanksi diberikan karena masih adanya sejumlah kendala perizinan. Sehingga kelonggaran sanksi diberikan selama dua bulan sejak beleid itu resmi berlaku.
Baca Juga: Kemenhub Batal Atur Larangan Diskon Transportasi Online
Dia mengatakan, pelonggaran sanksi ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Pehubungan di seluruh Indonesia, juga dengan pihak Kepolisian.
"Karena ada beberapa penyesuaian perizinan, saya akan menghimbau sementara tidak mengedepankan aspek penegakan hukum. Kita melakukan penyesuaian perizinan," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Budi menyatakan, dalam waktu dua bulan tersebut Kemenhub memberikan ruang untuk pengemudi taksi online bisa melengkapi perizinanan. Di mana kemudahan perizinan usaha tak perlu lagi melalui rekomendasi daerah, selain itu kewajiban uji kir mobil tidak diwajibkan.
"Jadi dua bulan tindakan simpatik, setelah simpatik kita ada penegakan hukum. Seperti tilang, kan peraturan menteri bisa ditilang," katanya.
Baca Juga: Diskon Ojek Online Tak Jadi Dilarang, Ini Kata Bos Grab
Adapun pengenaan untuk tarif batas atas dan bawah taksi online dalam PM 118 Tahun 2018 mengacu pada zona wilayah. Pada wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali yaitu sebesar Rp6.000 per km dan Rp3.500 per km.
Sedangkan untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua yaitu sebesar Rp6.500 per km dan Rp3.700 per km.
(Dani Jumadil Akhir)