“Penyempurnaan materi ini bertujuan agar tata kelola pengembangan KEK dapat di laksanakan secara cepat dan efektif,” ungkapnya. Enoh menuturkan, Dewan Nasional KEK menyadari bahwa penyiapan kebijakan pengembangan KEK yang responsif terhadap kebutuhan pasar perlu dikomunikasikan dengan berbagai pihak, khususnya pelaku usaha dan pengelola KEK sehingga implementasinya bisa berjalan secara efektif.
“Untuk itu, Dewan Nasional KEK mengadakan Forum Konsultasi Publik ini untuk menjaring aspirasi semua pemangku amanah dan pemangku kepentingan KEK, terhadap regulasi yang saat ini sedang di siapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan KEK dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK,” tuturnya.
Dia menegaskan, masukan dan saran dari para investor dan pengelola KEK sangat berharga, khususnya pada aspek penyelenggaraan KEK dan fasilitas-fasilitas kemudahan yang diperoleh di KEK.
Menurut dia, konsep inti KEK adalah pemberian fasilitas dan kemudahan khusus kepada Pembangun dan Pengelola KEK serta Investor KEK. Saat ini fasilitas dan kemudahan di KEK diatur pada PP Nomor 96/2015 beserta turunannya seperti PMK 104/ 2016 serta peraturan terkait lainnya.
Namun, implementasinya belum berjalan secara efektif serta adanya kebijakan-kebijakan baru di luar KEK yang lebih menarik jika investasi di luar KEK. “Untuk memberikan kepastian mendapatkan fasilitas khusus di KEK, maka di lakukan penyempurnaan fasilitas dan kemudahan di KEK,” tandas Enoh.
(Oktiani Endarwati)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)