JAKARTA – Sejumlah kalangan meminta agar kebijakan pemerintah dalam memperbaiki kinerja industri penerbangan mempertimbangkan aspek kepentingan nasional. Wacana mendatangkan maskapai asing untuk menggarap rute domestik justru dinilai sebagai bentuk ketidakmampuan otoritas dalam mengelola bisnis penerbangan dalam negeri.
Pengamat penerbangan Cheppy Hakim mengatakan, rencana mengundang maskapai asing juga bertentangan dengan Konvensi Chicago 1944 mengenai asas sabotase penerbangan.
Menurutnya, memperbolehkan maskapai asing melayani penerbangan domestik bertabrakan dengan artikel tujuh Konvensi Chicago 1944 yang menyebutkan bahwa negara memiliki hak untuk menolak (right to refuse).
“Gambaran sederhananya, kalau kita undang maskapai asing, itu simbolisasi atau refleksi bahwa kita tidak punya kemampuan mengelola. Kenapa undang maskapai asing kalau kita bisa,” ungkap Cheppy di Jakarta belum lama ini.
Baca Juga: Muncul Petisi Tolak Maskapai Asing Masuk Indonesia
Cheppy berpendapat, wacana mengundang maskapai asing juga dilematis di tengah upaya pemerintah mengambil alih kepemilikan asing dari Ibu Pertiwi. Dia mencontohkan apa yang di lakukan pemerintah terhadap Freeport Indonesia.
“Kita mengembalikan Freeport ke Ibu Pertiwi, tapi sekarang kita justru undang maskapai asing. Nanti uang ke sana (ke luar negeri). Nanti kita minta saham 51% dan mereka (maskapai asing) kewajiban bangun airport dan lain-lain,” papar Cheppy.
Dia menuturkan, harga tiket pesawat saat ini sebenarnya tidak melanggar ketentuan tarif batas atas (TBA), tetapi masyarakat sudah terbiasa ditawari tarif murah akibat persaingan usaha tidak sehat pada tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya saat maskapai berbiaya murah bersaing menjual tiket murah, bahkan lebih murah bila dibandingkan dengan kereta api dan kapal laut, semua pihak terkesan diam. Padahal, kata dia, kondisi itu menunjukkan adanya sinyal ketidakberesan.
Baca Juga: Maskapai Asing Masuk Indonesia, Menko Luhut: Tak Perlu Buru-Buru
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah mengkaji operasional maskapai asing di Indonesia. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kajian tersebut berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo dalam rangka mencari solusi mahalnya tarif tiket pesawat di dalam negeri.
“Yang jelas kita juga tidak mudah menerima maskapai asing begitu saja, sebab ada aturan mainnya. Saat ini kami kaji lagi dan melaporkan ke bapak Presiden,” ujar Menhub Budi awal pekan ini. Maskapai asing, ungkap Budi, harus mematuhi asas cabotage dalam area penerbangan Indonesia. Salah satu yang terkait asas Cabotage itu adalah 51% kepemilikannya berasal dari pengusaha lokal.
“Atau setidaknya harus bekerja sama dengan perusahaan di dalam negeri dengan kom po sisi 49% asing dan 51% lokal,“ ucapnya. Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat mengeluhkan mahalnya tiket pesawat. Kondisi ini terjadi sejak akhir 2018 lalu.
Saat itu, kenaikan tarif pesawat masih dianggap wajar karena bertepatan dengan momen liburan akhir tahun dan Tahun Baru 2019. Namun, kendati masa liburan tahun baru telah usai, tarif pesawat tidak kunjung turun.
Pelaku industri seperti pariwisata dan perhotelan turut terkena imbasnya karena pengunjung menyusut. Begitu pula pengelola jasa bandara udara yang kehilangan potensi pemasukan akibat minimnya jumlah penumpang karena harga tiket yang mahal.
Baru-baru ini operator bandara PT Angkasa Pura (AP) I bahkan mengaku AP I telah menerima permohonan penundaan pembayaran atas jasa ke bandarudaraan dari Lion Air Group. Surat permohonan tersebut dikirim oleh grup maskapai berlogo Singa itu pada awal Februari lalu.
“Permohonan Lion Air itu sudah kita koordinasikan sehingga penangguhan pembayaran mereka kepada kami sudah mulai diselesaikan. Terkait ke depannya, mereka tetap melaksanakan kewajiban berdasarkan tenggat waktu yang disepakati,” ujar Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan.
Handy menjelaskan, kondisi maskapai di Tanah Air sedang menurun. Di sisi lain manajemen AP I juga siap berkoordinasi mencari solusi bersama. Namun, kata dia, perlu disampaikan bahwa sesungguhnya biaya operasional bandara terhadap operasi pesawat hanya sekitar 1,5% dari total biaya.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat 'Gila-gilaan', Penumpang di Daerah Ini Anjlok
“Tapi kalau ada kondisi sulit, ya, tentu komunikasi selalu kita buka terhadap semua maskapai,” ujar nya. Corporate Communication Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group telah menyampaikan permohonan tersebut melalui surat resmi kepada pengelola bandar udara di bawah manajemen AP I.
“Kewajiban pembayaran Lion Air Group yang diminta itu adalah untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2019,” ujarnya. Dia menambahkan, Lion Air Group bersama pengelola bandara juga sudah melakukan pertemuan resmi dan menyepakatinya secara tertulis.
“Selanjutnya kewajiban pembayaran untuk bulan April di lakukan secara normal atau tidak ada penundaan,” kata Danang. Kemenhub dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengakui terdapat beberapa maskapai Indonesia mengalami kerugian keuangan.
Menurut Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti, saat ini maskapai yang beroperasi di Indonesia banyak tertimpa kerugian. Dia mencontohkan, maskapai AirAsia yang mengalami kerugian total mencapai Rp1 triliun.
“Dari laporan keuangan terakhir 2018 banyak yang rugi. Malah tidak ada yang untung. Air Asia hampir Rp1 triliun kalau tidak salah kerugiannya,” ujar Polana. Dia menambahkan, Kemenhub akan mengevaluasi masalah-masalah apa saja yang tengah dihadapi maskapai lokal.
“Saat ini kita sedang mengumpulkan data. Karena memang enggak ada subsidi sama sekali ya,” jelasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, harus ada bantuan terhadap maskapai dalam meringankan beberapa beban operasional yang membuatnya terus merugi.
Apalagi, kata dia, Garuda Indonesia masih rugi. “Kita harus bantu. Harusnya saling bantu, sharing the pain. Memberikan insentif serta keringanan karena akhirnya berdampak juga ke kita. Karena Garuda saja masih rugi,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Ko misi V DPR RI Sigit Sosiantomo menginginkan adanya kajian lebih mendalam mengenai wacana mengundang maskapai penerbangan asing untuk bersaing di industri penerbangan domestik guna menurunkan tarif.
Sigit menuturkan, selama belum ada regulasi yang mengatur tarif tiket pesawat, kebijakan ini bisa jadi bumerang bagi maskapai domestik. “Menurut saya permasalahan tarif tiket harus ada regulasi yang mengatur,” kata Sigit.
Selain itu, menurut dia, pemerintah juga harus memikirkan bagaimana caranya agar tarif tiket sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat. Menurutnya, banyak keluhan di masyarakat dan akibatnya wisatawan turun.
“Target wisatawan cuma terpenuhi 25%, berarti ada ekonomi daerah yang turun. Saya kira ini harus dibuat regulasi yang baik,” katanya. Pengamat penerbangan Alvin Lie berpendapat, tidak ada jaminan tarif penerbangan akan turun meski maskapai asing diundang beroperasi ke dalam negeri.
Menurut dia, dari sisi pendapatan, baik awak kabin maupun pilot asing dan domestik tidak akan sama. Kemudian apabila semua pakai tenaga kerja lokal berarti maskapai asing hanya bawa merek dan manajemen.
“Apakah perusahaan kita di Indonesia tidak cukup kalau hanya merek saja yang dibawa? Jadi tidak semudah itu,” ujar dia. Dia juga sependapat dengan Cheppy. Dalam aturan penerbangan, wacana mengundang maskapai asing untuk menggarap rute domestik juga melanggar asas sabotase penerbangan sehingga pemerintah hendaknya mempertimbangkan banyak hal jika ingin mengundang maskapai asing beroperasi di wilayah udara Indonesia.
“Kenapa pemerintah tidak membina maskapai yang ada? Misalnya dengan memberi insentif dan kemudahan lainnya agar sektor ini bisa lebih bergairah seperti sektor lain,” sebut dia. Hal senada disampaikan peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali rencana mengundang maskapai asing untuk masuk ke pasar penerbangan di Indonesia. “Kalau maskapai asing masuk, ada kemungkinan harga tiket yang harus dibayar konsumen itu turun.
Hanya saja persoalannya apakah maskapai asing itu mau diatur seperti halnya pemerintah mengatur maskapai domestik selama ini?” ujarnya. Enny melanjutkan, selama ini pemerintah juga membebankan daerah-daerah perintis untuk tetap dilayani. Jika tidak, maskapai asing hanya masuk kejalur-jalur gemuk.
(Ichsan Amin/Oktiani Endarwati/Dita Angga/Ant)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.