 
                JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tetap membatasi akses data digital pribadi untuk fintech lending atau pinjaman online selama belum ada undang-undang (UU) perlindungan data pribadi yang bisa menjerat pelaku penyalahgunaan data ini.
"Kami melihat bahwa kalau semua data digital pribadi bisa diakses dan belum ada UU yang bisa menjerat pelaku penyalahgunaan data ini, maka kami dari regulator khusus untuk fintech lending harus sangat mempertimbangkan mengenai relevansi peruntukkan data yang diakses oleh penyelenggara," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi dilansir dari Antaranews, Sabtu (15/6/2019).
Baca Juga: Menko Darmin: Beragam Layanan Fintech Tingkatkan Inklusi Keuangan
OJK, kata dia, belum akan mengubah ketentuan yang mengatur fintech lending yang hanya bisa mengakses data tiga fitur yakni kamera, mikrofon, dan lokasi di gawai nasabah peminjamnya sampai munculnya undang-undang perlindungan data pribadi.
"Selama undang-undang ini belum ada, kami akan hentikan akses terhadap data pribadi di luar ketiga fitur tersebut. Tapi di sisi lain, sambil menunggu undang-undang tersebut hadir, kami mengajak Asosiasi Fintech Pendanaan, Badan Sandi dan Siber Negara serta Kemenkominfo untuk duduk bersama memikirkan langkah-langkah antisipasi yang memungkinkan dibukanya akses data pribadi sambil menunggu muncul undang-undang perlindungan data pribadi," katanya.