Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Batasi Akses Data Digital Pribadi bagi Pinjaman Online

OJK Batasi Akses Data Digital Pribadi bagi Pinjaman Online
OJK. Foto: Okezone
A
A
A

Sebelum hal tersebut terlaksana, lanjut Hendrikus, OJK lebih memilih cukup pada akses kamera, mikrofon, dan lokasi.

fintech

"Ini juga yang membedakan antara fintech legal dan ilegal. Kalau ilegal pasti akan mengakses semua data pribadi nasabahnya, sedangkan fintech legal hanya mengakses fitur kamera, lokasi, dan mikrofon ponsel atau gawai nasabahnya," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK itu.

Sebelumnya OJK menetapkan fintech lending yang terdaftar atau berizin hanya boleh mengakses tiga fitur di aplikasi pengguna, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi. Alasan aplikasi fintech hanya boleh mengakses ketiga hal tersebut adalah untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi konsumen.

Hingga awal tahun ini Satgas OJK telah menghentikan dan mempublikasikan 635 entitas fintech lending yang beroperasi tanpa izin atau ilegal. Kegiatan fintech lending ilegal ini sangat merugikan masyarakat, karena seolah-olah memberikan kemudahan namun ternyata menjebak korbannya dengan bunga dan denda yang tinggi, jangka waktu yang singkat, menyalin daftar kontak yang kemudian dipergunakan untuk mengintimidasi atau meneror korbannya kalau tidak mau melunasi pinjamannya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement