Presiden Jokowi mengatakan kepada dirinya jika usulan ini akan dibahas bersama dengan para menteri. Nanti barulah bisa diputuskan apakah masukan ini bisa diterima atau tidak.
Baca Juga: Insentif Pajak Super Sudah Ada di Meja Presiden Jokowi
“Akan dicatat, akan dibicarakan pada level menteri ini kan rancangan kebijakan. Nanti setelah itu dua bulan kemudian kita dipanggil lagi untuk mereview tentang kebijakan apa yang diberikan,” jelasnya
Menurut Ikhsan, meskipun sudah rendah, namun masih sedikit memberatkan para pelaku UMKM. Sebab perhitungannya adalah mengacu pada omset dan bukan dari keuntungan.
“Iya memberatkan kan dari omset bos bukan dari keuntungankan berat. Katakanlaha omsetnya Rp100 juta kalikan 0,5%,” jelasnya.
(Feby Novalius)