Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terobosan Investasi dan Ekspor, Pemerintah Segera Pangkas Pajak Besar-besaran

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2019 |08:31 WIB
Terobosan Investasi dan Ekspor, Pemerintah Segera Pangkas Pajak Besar-besaran
Foto: Sri Mulyani (Setkab)
A
A
A

 Baca Juga: Insentif Pajak Super Sudah Ada di Meja Presiden Jokowi

Mengenai sektor properti, menurut Menkeu, setelah menaikkan batas harga rumah/apartemen sebesar Rp30 miliar yang kena PPnBM 20% dari sebelumnya Rp20 miliar dan Rp10 miliar, pemerintah juga akan melakukan peningkatan batas tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk rumah sederhana sesuai daerahnya masing-masing.

Selanjutnya, tarif PPh pasal 22 hunian mewah juga turun dari 5% menjadi 1%, dan validasi PPH penjualan tanah juga akan disederhanakan.

“Itu semuanya supaya sektor sektor properti menggeliat secara lebih bagus,” terang Menkeu.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement