JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah buruh tani mengalami kenaikan di Mei 2019, namun hal itu diiringi dengan penurunan daya beli petani.
Pada bulan lalu, upah nominal harian buruh tani naik tipis yakni 0,19% menjadi Rp54.056 per hari dibandingkan April 2019.
"Bulan Mei 2019 upah nominal buruh tani nasional naik dibandingkan Februari 2019 yaitu dari Rp53.952 per hari menjadi Rp54.056 per hari," ujar Kepala BPS Suhariyanto di Kantor BPS Pusat, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Meski demikian, nilai upah riil buruh tani atau daya beli petani justru mengalami penurunan yakni 0,39% pada Mei 2019. Di mana menjadi Rp38.154 per hari dari bulan April 2019 yang Rp38.305 per hari.
Baca Juga: Gaji Karyawan Indonesia Naik 3,7%, Begini Hitung-hitungannya!
Dia menyatakan, kondisi upah dan daya beli petani ini sangat dipengaruhi tingkat inflasi di perdesaan. Pada Mei 2019 memang terjadi inflasi sebesar 0,59% di perdesaan, sehingga membuat daya petani turun.
"Yang perlu dijadikan catatan, bahwa pada Mei 2019 terjadi inflasi di perdesaan, sehingga secara riil upah buruh petani turun 0,39%," katanya.