Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Rumah di Atas Rp30 Miliar Diturunkan, Pengembang: Jumlahnya Hanya 5%

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2019 |10:23 WIB
Pajak Rumah di Atas Rp30 Miliar Diturunkan, Pengembang: Jumlahnya Hanya 5%
Ilustrasi Rumah: Foto (Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA – Penurunan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas rumah mewah, apartemen, atau kondominium dengan harga di atas Rp30 miliar menjadi 1% disambut baik kalangan pengusaha properti.

Kebijakan baru tersebut diharapkan dapat memacu pengembang rumah mewah untuk menjual apartemen atau rumah dengan harga mahal.

Sekretaris Jenderal Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, rencana tersebut sebetulnya sudah lama diusulkan oleh kalangan pengembang perumahan. Dia beralasan, harga rumah mewah di atas Rp30 miliar tidak banyak jumlahnya.

“Hanya 5%. Takutnya kalau pajaknya kemahalan orang Indonesia malah membeli properti yang lebih murah pajaknya di luar negeri daripada di dalam negeri sendiri,” kata Paulus kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin.

Baca Juga: Sri Mulyani Pangkas Pajak Rumah dan Kendaraan Mewah, Cek Aturannya di Sini

Dia menambahkan, dengan adanya beleid tersebut akan ada jaminan dari sisi perpajakan sehingga konsumen untuk pasar rumah mewah juga ikut bersemangat membeli. Selanjutnya, kata Paulus, REI berharap ada kebijakan tambahan, yakni berupa insentif pajak properti.

“Karena properti kita ini sedang cooling down ada baiknya perlu perbaikan sistem. Kami usul seperti tax amnesty kemarinlah,” ujarnya.

Menurut Paulus, intinya pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan di sektor properti di antaranya melihat sisi perpajakan, perbankan, tata ruang, agraria, serta regulasi. Penurunan PPnBM properti rumah mewah dari semula 5% menjadi1% yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan satu dari paket kebijakan untuk menggenjot investasi. Pada awal pekan ini setidaknya ada lima aturan baru yang dikeluarkan pemerintah demi menarik investasi lebih banyak lagi ke dalam negeri.

Baca Juga: Harga Rumah di Bawah Rp30 Miliar Kini Bebas Pajak Barang Mewah

Kepala Badan Kebijakan Fiskal(KepalaBKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengemukakan kelima paket kebijakan tersebut. Pertama , penyesuaian batasan tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) rumah sederhana sesuai daerahnya. Kedua, pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam.

Ketiga, Peningkatan batasan nilai hunian mewah yang di - kenai PPh (pajak penghasilan) dan Pajak Pen jualan Barang Mewah(PPnBM) dari Rp5-10 miliar menjadi Rp30 miliar. Keempat, penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Adapun satu aturan lagi ialah terkait simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari semula 15 hari menjadi 3 hari kerja.

Suahasil menjelaskan, sektor properti dalam makro perekonomian dicatat sebagai investasi karena dianggap barang jangka panjang yang menghasilkan efek berganda karena terkait dengan banyak jasa dan industri yang menggerakkan ekonomi.

“Kalau kita ingin menggairahkan investasi, salah satunya perhatikan sektor properti sebagai penarik perekonomian yang menghasilkan multiplier effect . Sektor properti berhubungan dengan hampir seluruh sektor yang penting bagi perekonomian,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement