JAKARTA - Setelah menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas rumah mewah, apartemen, atau kondominium, dengan pertimbangan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti, pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp30 miliar kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp2 miliar menjadi 1%.
Penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. Demikian dikutip dari Setkab, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga: Harga Rumah di Bawah Rp30 Miliar Kini Bebas Pajak Barang Mewah
Dalam PMK ini disebutkan, bahwa barang yang tergolong sangat mewah di antaranya adalah: a. rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atas luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi); b. apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar (tiga puluh miliar rupiah) atas luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi); c. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliaratau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan d. kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300 jutaatau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.
Besarnya Pajak Penghasilan terhadap barang yang tergolong sebagai barang mewah sebagaimana dimaksud adalah: