Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Pangkas Pajak Rumah dan Kendaraan Mewah, Cek Aturannya di Sini

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2019 |12:08 WIB
Sri Mulyani Pangkas Pajak Rumah dan Kendaraan Mewah, Cek Aturannya di Sini
Pembangunan Rumah (Foto: Okezone)
A
A
A

1. 1% dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk a dan b;

2. 5% dari dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) untuk huruf c dan d.

Baca Juga: Skema Pajak Baru untuk Mobil, Ini Sederet Faktanya

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.

“Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor 92/PMK.03/2019 yang ditandangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Juni 2019, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 19 Juni 2019.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement