Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Keluarkan Aturan Tabung Gas LPG Gratis khusus Nelayan

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2019 |11:21 WIB
Jokowi Keluarkan Aturan Tabung Gas LPG Gratis khusus Nelayan
Foto: Setkab
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan harga lpg untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.

Perpres ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk menjamin ketahanan energi nasional serta untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan sasaran dan petani sasaran. Oleh karenanya, pemerintah memandang perlu adanya kebijakan diversifikasi energi berupa penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.

Dikutip halaman Setkab, Kamis (27/6/2019), dalam Perpres ini disebutkan, sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran atau orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan untuk mesin pompa air akan diberikan bagi Petani Sasaran atau orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare (ha).

Kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 (dua) hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura ditujukan untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran yang menggunakan mesin tempel atau mesin dalam yang beroperasi harian dan mesin pornpa air bagi Petani Sasaran yang menggunakan mesin pompa air dalam melakukan usaha tani tanaman pangan atau hortikultura.

“Penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro,” bunyi Pasal 3 Perpres seperti dikutip, Kamis (27/6/2019)

Penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran, menurut Perpres ini, dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ditegaskan dalam Perpres ini, pelaksanaan penyediaan dian pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran sebagaimana dimaksud diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh Pemerintah Pusat berupa: a. mesin kapal: b. Konverter Kit Kapal Penangkap Ikan dan pemasangannya yang terdiri atas pipa penyaluran, regulator, pencampur (mixer), serta peralatan iainnya; c. tabung LPG 3 Kg beserta isinya; dan d. peralatan pendukung.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement