Dia pun memastikan penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan LCC harus dilakukan pihak maskapai pada 1 Juli 2019 mendatang. Saat ini, memang masih diberikan waktu bagi pihak maskapai untuk melakukan penghitungan.
"Memang masing-masing sedang menghitung, karena ini kan tidak hanya satu pihak saja. Angkasa Pura (I dan II) berapa pikul bebannya, Pertamina berapa, kemudian maskapai berapa. Mereka masih harus menghitung lagi dan memang waktunya diberikan sampai akhir minggu ini kan," jelasnya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Dia menjelaskan, dalam kesepakatan yang diambil pemerintah dengan pihak maskapai pada rapat koordinasi 20 Juni 2019 lalu, tidak semua perjalanan dapat diturunkan tarifnya. Penerbangan dengan tarif murah hanya diberikan pada jam-jam tertentu.
Baca Juga: Menko Darmin: Harga Tiket Pesawat Turun Bukan Sebatas Promo
Misalnya, jika dalam suatu rute terdapat 10 jadwal penerbangan yang dimiliki oleh maskapai, maka setidaknya 1-2 jadwal penerbangan tersebut akan bertarif murah. Tentunya yang bertarif murah disediakan pada jam-jam sepi atau bukan jam sibuk (prime time).
"Waktu itu kan sudah diturunkan tapi tidak cukup tinggi, sehingga kesepakatannya kini maskapai harus menyediakan flight tertentu, jam berapa misalnya yang harus rendah dan yang lain tetap normal tarifnya seperti sekarang. Misalnya yang ramai pagi sampai sore, maka siang dan malem dimurahin, arahnya begitu," papar dia.
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.