Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Ini Sederet Sanksi untuk Garuda

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 29 Juni 2019 |07:20 WIB
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Ini Sederet Sanksi untuk Garuda
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GGIA) gara-gara laporan keuangannya yang dinyatakan bermasalah, maskapai berpelat merah ini dihadapkan sejumlah sanksi baik dari pemerintah maupun regulator pasar modal.

Selain Garuda sanksi juga diterima oleh auditor laporan keuangan Garuda Indonesia, yakni Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

Berikut sanksi-sanksi yang menimpa Garuda Indonesia dan Auditor laporan keuangan yang dirangkum Okezone. Seperti auditor laporan keuangan Garuda dibekukan setahun.

Direksi dan Komisaris Garuda Kena Denda Rp100 Juta. BEI Denda Garuda Rp250 Juta.

(Baca Selengkapnya: Ini Sederet Sanksi Garuda Indonesia Akibat Pelanggaran Laporan Keuangan)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement