JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan pemberlakuan penurunan tarif tiket pesawat khusus penerbangan murah atau Low Cost Carierr (LCC) domestik pada hari ini. Penurunan tiket pesawat LCC domestik nantinya hanya khusus jadwal penerbangan tertentu.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) yang berlaku hari ini, Senin (1/7/2019).
1. Ingat! Harga Tiket Pesawat Harus Turun 1 Juli
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) harus dilakukan pihak maskapai pada 1 Juli 2019, hari ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, penurunan tarif tiket pesawat ini tidak hanya melibatkan maskapai, namun juga pengelola bandara yakni PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, serta PT Pertamina sebagai pemasok bahan bakar avtur. Seluruh pihak terkait itu melakukan efisiensi untuk bisa mengurangi ongkos yang jadi bagian komponen tarif tiket pesawat.
"Memang masing-masing sedang menghitung, karena ini kan tidak hanya satu pihak saja. Angkasa Pura (I dan II) berapa pikul bebannya, Pertamina berapa, kemudian maskapai berapa. Mereka masih harus menghitung lagi dan memang waktunya diberikan sampai akhir minggu ini kan," katanya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.
2. Tidak Semua Harga Tiket Pesawat Turun
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan harga tiket pesawat penerbangan murah atau low cost carrier (LCC) hanya di jadwal tertentu. Hal ini dilakukan agar tidak memberatkan kinerja keuangan maskapai penerbangan.
”Nggak semua turun, kesepakatan kita nggak semuanya turun. Jadi, mereka harus melayani pelayanan, beberapa yang lain turun, misalnya itu pagi tetap. Maka ya sudah siang dan malam dimurahkan,” ujar Menko Darmin di Gedung DPR, Jakarta.
Dia menjelaskan, penurunan harga tiket pesawat ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik.
Selain itu, penurunan harga tiket ini juga hanya berlaku pada jadwal-jadwal tertentu saja. Diterangkan olehnya, pemerintah dalam mengambil keputusan ini pun telah mempertimbangkan keberlangsungan industri penerbangan nasional.