Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Laporan Keuangan Dibidik, Menteri Luhut: Garuda dari Dulu Banyak Masalah

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2019 |11:25 WIB
Laporan Keuangan Dibidik, Menteri Luhut: Garuda dari Dulu Banyak Masalah
Menko Maritim Luhut Pandjaitan (Foto: Taufik Fajar/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akhirnya resmi dikenakan sanksi terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Dengan adanya hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa zaman sekarang tidak boleh lagi bohong-bohong. Di mana banyak sekarang anak muda yang masih memandang jabatan seorang Menteri bisa tipu-tipu itu sudah tak bisa lagi

 Baca juga: Bos Garuda Tak Lagi Jabat Komisaris Utama Sriwijaya

"Karena semua itu terbaca, termonitor, Pemerintah sekarang jauh lebih transparan, tapi banyak mental-mental kita yang memandang pejabat-pejabat bisa melakukan tipu-tipu," ujar dia di Gedung Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa (2/7/2019).

 Garuda (Koran SIndo)

Dia menjelaskan bahwa Garuda Indonesia ini memang sudah punya masalah dari masa lalu, harga pesawat tak benar, kemudian inefisiensi, masalah minyak, masalah, kemarin dirapatkan itu sudah diselesaikan.

 Baca juga: DPR Bakal Panggil Garuda Bahas Rangkap Jabatan hingga Lapkeu

"Seperti kita ketahui kita tidak efisien dalam berapa hal, dari minyak tadi, kenapa mesti monopoli pertamina, sehingga minyak kita lebih mahal dari yg ada di Singapura, ini tak boleh terjadi, govermentnya harus kita atur. Kenapa lebih murah Singapura, ya kita bikin aja pesaing kita itu, jangan bikin satu, bikin-bikim ada AKR, Shell, tapi dibatasi jangan banyak juga," tutur dia.

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dikenakan sanksi terkait penyajian laporan keuangan tahun 2018 yang bermasalah. Sanksi pun diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa perintah tertulis dan pengenaan denda mencapai Rp1 miliar.

 Baca juga: KPPU Pastikan Adanya Pelanggaran Bos Garuda yang Rangkap Jabatan

Selain itu, laporan keuangan kuartal I 2019 juga dikenakan sanksi oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI), baik berupa perintah tertulis maupun denda sebesar Rp250 juta. Dengan demikian, terkait laporan keuangan, Garuda Indonesia harus membayar denda sebesar Rp1,25 miliar.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement