Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Pastikan Adanya Pelanggaran Bos Garuda yang Rangkap Jabatan

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2019 |17:56 WIB
KPPU Pastikan Adanya Pelanggaran Bos Garuda yang Rangkap Jabatan
Penjelasan KPPU soal Rangkap Jabatan Direksi Garuda (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, di Gedung KPPU Jakarta.

Baca Juga: Ditanya Soal Penurunan Tarif Tiket Pesawat, Bos Garuda Lari

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pemanggilan Ari Askhara terkait dugaan Pasal 26 UU no 5 Tahun 1999 soal rangkap jabatan pasca-kerjasama operasi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.

"Kami melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Ari Askhara. Kami juga telah melakukan berkas acara pemeriksaan (BAP), kepada Ari Askhara. Dan dia (Ari Askhara) sudah menandatangani BAP tersebut," ujar dia di Kantor KPPU Jakarta, Senin (1/7/2019).

Baca Juga: Diperiksa KPPU Selama 4 Jam, Bos Garuda: Rangkap Jabatan Sesuai Aturan

Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo dan Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah yang di mana keduanya diduga merangkap jabatan seperti Ari Askhara.

"Jadi ketiga orang ini diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di Sriwijaya Air," tutur dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement