Dia menambahkan, pada pemeriksaan tadi, Ari Askhara telah mengakui bahwa dirinya merangkap jabatan. Namun dia berkilah yang menyatakan rangkap jabatan itu sudah sesuai dengan peraturan di Kementerian BUMN.
"Apakah ini menjalankan peraturan Kementerian BUMN atau tidak, bila perlu panggil kami memanggil Menteri BUMN, karena poinnya melanggar di pasal 26 UU 5 tahun 2019," ungkap dia.
Seperti diketahui Pasal 26 UU No 5 Tahun 1999 sendiri berbunyi sebagai berikut, Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:
1. Berada dalam pasar bersangkutan yang sama, atau
2. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
3. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(Feby Novalius)